Kapolres Ungkap Dosa Pelaku Pembacok Ustaz Maulana Pecatan Polisi
RIAUIN.COM- Pelaku pembacok Ustaz Muhammad Zaid Maulana di Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara ternyata seorang polisi yang dipecat dari institusinya.
Kejadian pembacok ustaz yang sedang memberikan siraman rohani sudah kesekian kali terjadi di negeri ini. Kali ini percobaan pembacokan dilakukan mantan polisi berinisila MA (37).
“Tersangka merupakan pecatan polisi,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, Senin, (2/11/2020).
AKBP Wanito mengungkapkan bahwa tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu.
Tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.
Selain itu, selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, sehingga kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.
AKBP Wanito juga menegaskan hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana.
Seperti diketahui korban Ustaz Zaid Maulana dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis, 29 Oktober 2020 lalu. (*)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto